Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perhatian! Jalan Tol Makassar Terapkan Struk Digital Mulai 17 Agustus 2025

Jalan tol Makassar. Dok. IDN Times/Bosowa Nusantara Infrastructure
Jalan tol Makassar. Dok. IDN Times/Bosowa Nusantara Infrastructure

Makassar, IDN Times - Mulai 17 Agustus 2025, pengguna Jalan Tol Makassar tidak lagi menerima struk kertas setiap kali bertransaksi di Gerbang Tol Otomatis (GTO). PT Makassar Metro Network (MMN) bersama PT Makassar Airport Network (MAN) resmi menerapkan sistem struk digital yang dapat diakses melalui situs resmi www.tolmakassar.com dan aplikasi NITA.

Direktur Utama MMN, Ismail Malliungan, menjelaskan penerapan struk digital bertujuan memberi kemudahan bagi pengguna jalan tol. Kebijakan ini juga menghadirkan sistem yang lebih ramah lingkungan melalui pengurangan penggunaan kertas.

"Penerapan struk digital merupakan langkah konkret perusahaan dalam mendukung digitalisasi layanan publik, sekaligus mengedepankan keberlanjutan lingkungan melalui pengurangan penggunaan kertas," kata Ismail, Sabtu (16/8/2025).

1. Percepat transaksi di gerbang tol dan kurangi antrean kendaraan

ilustrasi tol. (IDN Times/Inin Nastain)
ilustrasi tol. (IDN Times/Inin Nastain)

Selain mempermudah pengguna, kebijakan baru ini juga diharapkan mempercepat transaksi di gerbang tol dan mengurangi antrean kendaraan. Struk digital diakui sah sebagai bukti pembayaran sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang tersebut mengatur penggunaan sistem elektronik dalam transaksi. Aturan tersebut juga menegaskan bahwa struk digital sah digunakan sebagai bukti pembayaran.

Dengan adanya kebijakan ini, pengguna jalan tol tidak lagi menerima struk kertas, melainkan bukti transaksi dalam format digital. Bukti tersebut dapat diakses dengan mudah melalui situs resmi www.tolmakassar.com maupun aplikasi NITA.

"Inisiatif ini juga memberikan manfaat langsung bagi pengguna jalan tol, dengan memudahkan akses dalam penyimpanan bukti transaksi tanpa harus khawatir kehilangan struk fisik," kata Ismail.

2. Sosialisasi penerapan sistem sudah berlangsung bertahap sejak Juni 2025

Foto udara kendaraan melintas di Jalan Tol Makassar New Port (MNP) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/1/2024). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Foto udara kendaraan melintas di Jalan Tol Makassar New Port (MNP) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/1/2024). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Sosialisasi penerapan sistem ini sudah berlangsung bertahap sejak Juni 2025. Informasi disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi perusahaan, mulai dari media sosial, area gerbang tol, hingga posko pengisian saldo uang elektronik di Jalan Tol Makassar.

Perusahaan memastikan sistem sudah disiapkan dengan baik sebelum kebijakan struk digital diberlakukan. Dukungan teknis juga dipastikan tersedia agar penerapan ini berjalan lancar dan mudah diterima masyarakat.

Melalui kebijakan ini, perusahaan ikut mendorong penerapan digitalisasi layanan publik. Langkah tersebut sekaligus memperkuat implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam operasional mereka.

3. Upaya mengoptimalkan operasional berbasis teknologi

Jalan tol layang AP Pettarani yang dikelola PT Makassar Metro Nusantara, anak usaha PT Nusantara Infrastructure. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Jalan tol layang AP Pettarani yang dikelola PT Makassar Metro Nusantara, anak usaha PT Nusantara Infrastructure. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Direktur Utama MAN, Real Chandral, menilai penerapan struk digital merupakan upaya mengoptimalkan operasional berbasis teknologi. Dia menyebut kebijakan ini sejalan dengan arah pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan ramah lingkungan.

"Penerapan struk digital ini menjadi bagian dari upaya kami dalam mengoptimalkan operasional yang berkelanjutan, efisien, dan berbasis teknologi, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah menuju pelayanan publik yang lebih modern dan ramah lingkungan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us