Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memperkuat upaya penanganan HIV/AIDS melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ranperda ini direncanakan masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026 untuk memperkuat regulasi dan kebijakan daerah.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan Ranperda tersebut akan berfungsi sebagai payung hukum bagi pemerintah kota. Aturan ini juga akan membantu Dinas Kesehatan mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV di Makassar.
"Dengan berbagai dinamika terjadi, saya pastikan Perda HIV/AIDS akan jalan dan menjadi peraturan daerah di Kota Makassar," kata Munafri saat menerima Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), di Balai Kota, Senin (3/11/2025).
