Makassar, IDN Times - Petugas Cyber Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap tindak pidana penipuan dalam jaringan (daring) atau online yang menimpa nasabah Bank BRI. Polisi menangkap dua tersangka yang menggunakan modus pinjaman online dalam menggaet korban.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Dicky Sondani menyebutkan, pelaku masing-masing bernama Suparman alias Suppa, 30, warga Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dan Sudirman alias Sudi, 34, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap. Keduanya menjalankan penipuan secara terpisah, namun menggunakan modus hampir serupa.
“Dua tersangka bekerja sama dengan kelompoknya masing-masing. Masih ada satu orang rekan Suparman yang DPO (dalam pencarian orang), sedangkan rekan Sudirman yang DPO ada empat,” kata Dicky di Kantor Polda Sulsel, Makassar, Jumat (11/1).