Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada Muhammad Zulkifli, terdakwa peneror bom di Masjid Mujahidin, Kecamatan Makassar Desember 2020 lalu. Putusan sidang dibacakan Senin (2/8/2021).
Hal tersebut diungkapkan Penasehat hukum terdakwa, Vhivy Arida kepada jurnalis saat dikonfirmasi usai sidang. "Terdakwa divonis sembilan bulan penjara," kata Vhivy.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.