Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali melakukan penertiban aset. Penertiban dilakukan dengan melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu TNI-Polri, Rabu (13/11).
Aset yang dimaksud berupa lahan seluas 8.000 meter persegi yang merupakan eks Kantor Dinas Perhubungan Kota Makassar. Lahan itu berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, tepatnya di depan Nipah Mall.
Penertiban aset merupakan tindak lanjut dari rapat beberapa waktu lalu terkait penertiban oknum, badan atau lembaga yang berdiri di atas aset milik Pemprov tanpa izin pengelolaan.