Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghentikan pembayaran gaji ribuan tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni 2025 dan tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, kepada seluruh kepala perangkat daerah.
Surat bernomor 800.1.10.3/6628/BKD itu menyebutkan, masing-masing OPD diminta segera menyerahkan data tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK Tahap I dengan status R2 dan R3. Termasuk pula peserta seleksi PPPK Tahap II yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).