Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemohon Pindah Memilih di Makassar Harus Sertakan Surat Tugas

IDN Times / Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan terus membuka perpanjangan layanan pindah memilih menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Pendaftaran terbuka hingga 10 April, atau H-7 pemungutan suara.

Komisioner KPU Makassar Romy Harminto mengatakan, permintaan warga untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) terus berdatangan setiap hari. Rata-rata orang memohon pindah memilih dengan alasan lokasi bertugas pada hari H.

“Saat ini, jumlahnya sudah ada 150-an. Ini bergerak terus, baik permintaan pindah masuk (ke Makassar) maupun keluar,” kata Romy di Makassar, Jumat (5/4).

1. Permohonan pindah hanya berlaku bagi empat kelompok pemilih

IDN Times / Aan Pranata

Romy menjelaskan, masyarakat yang mengajukan permintaan pindah memilih akan dibekali formulir model A.5 KWK. Form tersebut dipakai menyalurkan hak pilih di TPS tujuan.

Sesuai putusan MK, pada masa perpanjangan KPU hanya membuka permintaan pindah memilih bagi empat kelompok khusus, yakni pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam, menjadi binaan di rumah tahanan, atau sedang menjalankan tugas.

Khusus kelompok yang sedang menjalankan tugas, KPU menetapkan syarat khusus. “Harus dibuktikan dengan surat tugas untuk hari H,” ujar Romy.

2. Sebelum perpanjangan waktu, ribuan orang disetujui pindah memilih

Ilustrasi cara cek DPT. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sebelum terbit putusan MK, KPU sebenarnya telah membuka layanan pindah memilih hingga 17 Maret 2019. Saat itu pemohon diakomodir dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

Pada periode normal, KPU Makassar menyetujui ribuan permintaan masyarakat. Dengan rincian, 1.843 meminta masuk memilih di Makassar, sedangkan 4.023 memilih di luar daerah.

3. Sebanyak 1.113 pemilih khusus diproses masuk DPT

IDN Times / Aan Pranata

Menurut catatan KPU, di Makassar saat ini terdapat 967.590 orang dalam daftar pemilih tetap (DPT). Jumlah itu berpotensi bertambah jelang pemungutan suara, karena KPU menyadari masih ada sebagian penduduk yang belum terdaftar.

Romy mengatakan, saat ini tengah diproses pendataan warga dalam daftar pemilih khusus (DPK). Kemungkinan akan ada 1.113 yang bakal dimasukkan sebagai tambahan di DPT.

“Istilahnya naik kelas, dari DPK ke DPT,” kata Romy.

4. Ingin pindah memilih, ini caranya

Ilustrasi DPT. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Untuk pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih ini, masyarakat dapat langsung ke Kantor KPU dengan membawa administrasi pendukung berupa bukti sudah terdaftar dalam DPT. Misalnya dalam bentuk hard copy, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan bukti jika pemilih benar masuk ke dalam empat kondisi tertentu sesuai putusan MK.

Petugas akan menyerahkan formulir model A.5 KWK untuk digunakan di TPS tujuan. Formulis ini harus dilaporkan kepada PPS di TPS tujuan paling lambat satu hari jelang pemungutan suara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
Ita Lismawati F Malau
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us