Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan anggaran sebesar Rp16 miliar untuk pembebasan 25 bidang lahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala. Lahan tersebut telah lama digunakan sebagai area pembuangan sampah dan kini pemerintah akan menyelesaikan pembayarannya kepada pemilik lahan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, mengatakan pihaknya terus mempercepat proses administrasi. Setelah itu, pembayaran dapat segera direalisasikan.
"Sesuai arahan Pak Wali Kota, kami terus mengupayakan percepatan administrasi. Minggu depan, kami akan melaporkan seluruh tahapan teknis agar pembayaran bisa segera direalisasikan," kata Ferdy, Rabu, (12/3/2025).