Makassar, IDN Times - Satpol PP Kota Makassar melakukan eksekusi terhadap 3 perusahaan ekspedisi yang semuanya berlokasi di Jalan AR Hakim, Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, Kamis (14/11).
Perusahaan yang dieksekusi masing-masing adalah CV Cahaya Majang Raya, CV Meteor Trans, dan Gudang Mahameru. Khusus Gudang Mahameru, sebenarnya belum dijadwalkan, namun massa mendesak agar gudang tersebut juga dieksekusi.
Eksekusi yang dilakukan dengan penyegelan itu sempat dihalangi oleh sejumlah massa yang telah lebih dahulu berjaga di lokasi. Perdebatan antara petugas Satpol PP dan warga pun terjadi bahkan sempat ricuh.
Berdasarkan pantauan IDN Times di lapangan, kericuhan terjadi saat tim Satpol PP mulai melakukan pemasangan segel di CV Meteor Trans. Mereka tak terima jika lahan yang selama ini digunakan untuk mata pencaharian mereka harus ditutup paksa. Alhasil, aksi saling dorong terjadi.