Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PD Pasar Makassar Bakal Lapor Pengganggu di Pasar Butung

PD Pasar Makassar Bakal Lapor Pengganggu di Pasar Butung
Pasar Butung Makassar. Dok. Perumda Pasar Makassar

Makassar, IDN Times - Perumda Pasar Makassar Raya akan menindak tegas pihak-pihak yang menganggu aktivitas di Pasar Butung. Pasalnya, Perumda Pasar merasa hingga saat ini masih terus mendapat perlawanan oleh pihak yang mengatasnamakan KSU Bina Duta.

Jika masih mendapatkan perlawanan, Perumda Pasar akan menempuh upaya hukum. Mereka mengancam akan melaporkan pihak yang mengganggu aktivitas penjualan di Pasar Grosir terbesar di Indonesia Timur itu. 

"Ada pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris Pasar Butung yang telah membuat kegaduhan dan ini akan kami laporkan ke Polda Sulsel," kata Sukarno Lallo, Direktur Pengembangan Usaha Perumda Pasar Makassar Raya, Kamis (12/10/2023).

1. Tegaskan Pasar Butung aset milik Pemkot Makassar

Bangunan Pasar Butung di Jalan Sulawesi, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Rabu (12/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)
Bangunan Pasar Butung di Jalan Sulawesi, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Rabu (12/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Perumda Pasar kembali menegaskan bahwa Pasar Butung merupakan aset milik Pemerintah Kota Makassar. Karena itu, tidak ada ahli waris di Pasar Butung. 

"Ini aset pemerintah kota, jadi tidak ada ahli waris," kata Sukarno Lallo.

2. Pembayaran sewa di luar Perumda Pasar dianggap tidak sah

Suasana di dalam gedung Pasar Butung Makassar, Rabu (12/10/2022). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun
Suasana di dalam gedung Pasar Butung Makassar, Rabu (12/10/2022). IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Pasar tersebut kini telah diambil alih oleh Perumda Pasar pada 2 Oktober 2023. Sebelumnya, Pasar Butung dikelola oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta.

Usai mengambil alih, Perumda Pasar mengeluarkan surat edaran bahwa segala kewajiban pedagang terhadap pemanfaatan tempat usaha yang digunakan melalui Perumda Pasar Makassar Raya. Tidak dibenarkan ada pembayaran apapun selain kepada pihak Perumda Pasar.

"Bilamana ada pedagang yang melakukan pembayaran di luar Perumda Pasar Makassar Raya dianggap tidak sah," demikian isi surat edaran tersebut.

3. Pengelola lama Pasar Butung terjerat kasus korupsi

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Status pengelolaan Pasar Butung bersengketa dengan pihak KSU Bina Duta. Namun Pemkot Makassar mengambil langkah-langkah hukum untuk mengamankan aset tersebut.

Kantor pengelola Pasar Butung pun sempat disegel buntut kasus korupsi sewa los yang ditangani Kejari Makassar. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar. PD Pasar Makassar bersama Satpol PP, TNI, dan Polri mengambil alih pengelolaan Pasar Butung.

Atas kasus ini, Bos KSU Bina Duta, Andri Yusuf telah divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Wali Kota Makassar Lirik Pasar Sentral Jadi Destinasi Wisata Baru

09 Apr 2026, 16:32 WIBNews