Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninggalkan sidang Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Fajlurrahman mengatakan, kehadiran Bupati Gowa di sidang seharusnya dimanfaatkan untuk memberikan penjelasan secara terbuka atas berbagai persoalan yang menjadi materi hak angket.
"Yang kita sayangkan, bupati meninggalkan ruang sidang sebelum memberikan keterangan. Padahal itu kesempatan penting untuk mengklarifikasi seluruh tuduhan yang berkembang di tengah publik," katanya, Selasa (14/7/2026).
Ia menilai, bantahan paling autentik dan formal seharusnya disampaikan di forum hak angket, bukan hanya melalui pernyataan di luar sidang.
"Ketika bupati meninggalkan ruang sidang sebelum ada diskusi, publik tentu akan bertanya-tanya. Bantahan yang paling resmi justru disampaikan di ruang sidang hak angket," ujarnya.
Menurutnya, keputusan meninggalkan sidang justru berpotensi membuat isu dan spekulasi semakin liar. Bahkan, masyarakat bisa menganggap tudingan yang berkembang memiliki dasar karena tidak dibantah secara langsung dalam forum resmi.