Makassar, IDN Times - Satu unit kendaraan roda empat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditilang polisi lantaran kedapatan menggunakan pelat atau nomor polisi palsu.
Mobil jenis bak terbuka, ditilang oleh petugas Satlantas Polres Gowa Bripda Akbar, saat melintas di Jalan Andi Malombassang, Kecamatan Sombaopu, Gowa, Rabu (26/2), sekitar pukul 07.00 WITA, pagi tadi.
"Mobil Daihatsu Grandmax Pick Up dengan nomor polisi yang tidak sesuai aturan atau pelat palsu dengan tulisan 'Kamu Cantik'," kata Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari kepada IDN Times, saat dikonfirmasi, Rabu sore.