Makassar, IDN Times - Persidangan Nurdin Abdullah terkait perkara kasus suap dan gratifikasi memasuki babak baru. Usai pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa rampung, kini giliran pihak Nurdin sebagai terdakwa.
Penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis mengatakan pihaknya mendapat kesempatan mengajukan saksi pada persidangan pekan depan. Sudah ada sejumlah saksi yang disiapkan.
"Kita punya saksi meringankan ada empat dan satu adalah saksi ahli," kata Arman saat ditemui di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (15/10/2021).