Makassar, IDN Times - Eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusinya pada Kamis (16/12/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain melaksanakan putusan terhadap terpidana Nurdin yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri, dikutip dari Antara, Jumat (17/12/2021).