Makassar, IDN Times - Presiden Joko Widodo akhirnya resmi memberhentikan Nurdin Abdullah dari jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Hal itu diketahui dari terbitnya surat Keputusan Presiden tertanggal 12 Januari 2022.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel, Aslam Patonangi, mengatakan pihaknya telah menerima salinan Keppres tersebut. Saat ini, Keppres telah diserahkan ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.
"Bagaimana prosesnya, tidak usah saya jelaskan itu. Yang jelas begini, Keppres tentang pemberhentian tetap Pak NA sebagai Gubernur Sulsel sudah ada, sekarang berproses di DPRD," kata Aslam, Kamis (20/1/2022).