Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Presiden Joko Widodo akhirnya resmi memberhentikan Nurdin Abdullah dari jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Hal itu diketahui dari terbitnya surat Keputusan Presiden tertanggal 12 Januari 2022.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel, Aslam Patonangi, mengatakan pihaknya telah menerima salinan Keppres tersebut. Saat ini, Keppres telah diserahkan ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.

"Bagaimana prosesnya, tidak usah saya jelaskan itu. Yang jelas begini, Keppres tentang pemberhentian tetap Pak NA sebagai Gubernur Sulsel sudah ada, sekarang berproses di DPRD," kata Aslam, Kamis (20/1/2022).

1. Surat pemberhentian tetap diusulkan sejak Desember 2021

Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Keppres nomor 9/P Tahun 2022 tersebut diterbitkan setelah Kemendagri mengusulkan pemberhentian Nurdin Abdullah. Usulan diajukan sejak Desember 2021.

Pengusulan pemberhentian menyusul putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar. Nurdin Abdullah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan dihukum lima tahun penjara.

2. Sudirman masih berstatus Plt Gubernur

Editorial Team

Tonton lebih seru di