Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengajak masyarakat mulai membiasakan memilah sampah dari rumah. Menurutnya, langkah tersebut tidak membutuhkan biaya besar maupun peralatan khusus, cukup menyediakan dua ember untuk memisahkan sampah organik dan nonorganik.
Ajakan itu disampaikan seiring diterbitkannya Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Aturan tersebut mewajibkan pemilahan sampah sejak dari rumah, kantor, hingga tempat usaha.
"Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember," kata Munafri, Selasa (28/7/2026).
Saat ini, Pemerintah Kota Makassar terus menguatkan gerakan pemilahan sampah dari sumber menjelang pemberlakuan sistem baru pengelolaan sampah pada 1 Agustus 2026. Pasalnya, TPA Tamangapa tidak lagi akan menerima sampah organik.
