Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Munafri: Cukup Dua Ember untuk Pilah Sampah Mulai dari Rumah
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, diwawancarai di Balai Kota, Rabu (18/2/2026). (Dok. Pemkot Makassar)
  • Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengajak warga memilah sampah di rumah cukup dengan dua ember, untuk sampah organik dan nonorganik.
  • Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 mewajibkan pemilahan sampah dari rumah, kantor, dan usaha menjelang sistem pengelolaan baru pada 1 Agustus 2026.
  • Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan plastik, botol, dan kertas disetor ke bank sampah untuk mengurangi beban TPA serta bernilai ekonomi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengajak masyarakat mulai membiasakan memilah sampah dari rumah. Menurutnya, langkah tersebut tidak membutuhkan biaya besar maupun peralatan khusus, cukup menyediakan dua ember untuk memisahkan sampah organik dan nonorganik.

Ajakan itu disampaikan seiring diterbitkannya Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Aturan tersebut mewajibkan pemilahan sampah sejak dari rumah, kantor, hingga tempat usaha.

"Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember," kata Munafri, Selasa (28/7/2026).

Saat ini, Pemerintah Kota Makassar terus menguatkan gerakan pemilahan sampah dari sumber menjelang pemberlakuan sistem baru pengelolaan sampah pada 1 Agustus 2026. Pasalnya, TPA Tamangapa tidak lagi akan menerima sampah organik.

1.  Dua ember untuk pisahkan sampah organik dan nonorganik

ilustrasi sampah (Unsplash.com/Jon Tyson)

Munafri menjelaskan satu ember digunakan untuk menampung sampah organik. Sementara itu, ember lainnya digunakan untuk menampung sampah nonorganik yang masih memiliki nilai ekonomi.

Menurutnya, kebiasaan sederhana tersebut dapat menjadi langkah awal dalam mengurangi volume sampah. Dengan cara itu, jumlah sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) juga diharapkan semakin berkurang.

"Jadi, sangat sederhana, sampah organik masuk ke teba atau biopori untuk menjadi kompos. Sampah nonorganik dibawa ke bank sampah untuk dijual," katanya.

2. Sampah organik diolah sedangkan sampah nonorganik dijual

ilustrasi sampah kulit sayur dan buah (pexels.com/Gareth Willey)

Munafri mengatakan sampah organik dapat diolah menjadi kompos melalui teba, biopori, maupun metode pengolahan lainnya. Sementara itu, sampah nonorganik seperti plastik, botol, dan kertas dapat disetor ke Bank Sampah Unit (BSU).

Dia menilai pola tersebut dapat mengurangi beban sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Selain itu, sampah yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dijual sehingga memberikan tambahan penghasilan bagi masyarakat.

"Sebaliknya, sampah tersebut dapat dimanfaatkan menjadi kompos, pakan dalam budidaya maggot, maupun produk olahan lainnya," katanya.

3. Pemilahan sampah diwajibkan sejak dari sumbernya

Ilustrasi sampah plastik kemasan. (Pixabay.com/planet_fox

Dalam Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026, seluruh jajaran pemerintah, mulai dari pejabat, ASN, non-ASN hingga Ketua RT/RW diwajibkan menerapkan pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Masyarakat juga didorong membiasakan pemilahan di lingkungan rumah tangga.

Munafri berharap gerakan tersebut mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Dia juga ingin pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular semakin berkembang di tengah masyarakat.

"Melalui gerakan ini, kami berharap pengelolaan sampah dapat dimulai dari sumber, melibatkan seluruh lapisan masyarakat, memperkuat ekonomi sirkular melalui bank sampah, mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA," kata Munafri.

Curated For You

Editorial Team

Related Article