Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menyikapi fenomena maraknya spirit doll atau boneka berarwah.
Spirit doll belakangan menjadi tren yang ramai diperbincangkan. Umumnya pemilik boneka memperlakukan barang itu layaknya anak manusia.
"Adapun hukum mengasuh dan mengadopsi boneka seperti anak sendiri bukan untuk alat bermain bagi anak-anak wanita, tapi menganggap boneka tersebut mempunyai arwah adalah haram," kata Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakri dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Jumat (7/1/2022)).