Makassar, IDN Times - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Muhammad Ghalib mengatakan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan imbauan saja terkait peniadaan salat berjemaah di masjid selama masa pandemik COVID-19.
Menurutnya, MUI tak memiliki wewenang untuk melarang masyarakat yang tetap hendak melaksanakan salat berjemaah di masjid, sebab hal itu merupakan kewenangan dari pemerintah.
"Jadi, kalau imbauan itu belum diindahkan oleh masyarakat dan pemerintah ingin mengefektifkan maka bisa bekerja sama dengan aparat," kata Ghalib kepada IDN Times, Selasa (28/4).