Minggu Pertama 2019, Polrestabes Makassar Tangkap 26 Penjahat

Makassar, IDN Times - Pekan pertama 2019, Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan mencoba membuat gebrakan dengan menangkap 26 pelaku kejahatan dari berbagai kasus kriminal yang terjadi di Makassar. Dari 26 pelaku, sebagian besar masuk kategori remaja. Seorang pelaku di antaranya masih tergolong bawah umur.
Kapolrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo dalam rilis di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Senin (7/1), menyebutkan 26 pelaku kejahatan tersebut terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di awal 2019 ini.
1. Pekan pertama tahun baru, Polrestabes Makassar terima 19 laporan pencurian
Kombes Wahyu menyebutkan, 26 pelaku merupakan hasil tangkapan anggota Reskrim Polrestabes dan jajaran Polsek se-Makassar, yang terdiri dari 19 laporan polisi, yaitu 9 kasus curat, 6 kasus curas dan 4 kasus curanmor.
Dalam rilisnya, Kombes Wahyu juga menunjukkan beberapa barang bukti hasil kejahatan pelaku seperti 1 unit skuter Honda Beat, beberapa unit telepon genggam dan televisi.
"Bagi warga Makassar yang merasa kehilangan barang-barangnya bisa mengecek di kantor polsek dan polrestabes,” ujar Kombes Wahyu.