Makassar, IDN Times - Masa jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman segera berakhir tahun ini. Pucuk pimpinan pun akan berstatus Penjabat (Pj) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I.
DPRD Sulsel sendiri telah membahas mekanisme pengajuan nama untuk Pj beberapa waktu lalu. Pembahasan ini merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/3734/SJ tanggal 21 Juli 2023 tentang usul nama calon Pj Gubernur Sulsel. Namun belum ada pembahasan nama-nama calon Pj.
"Surat itu sudah ada, kita menunggu surat masuk ke DPRD Sulsel, untuk melakukan proses," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syahruddin Alrief, Jumat (28/7/2023).
