Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memusnahkan 9651 surat suara rusak. Pemusnahan dipimpin langsung Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi didampingi sejumlah komisioner dan disaksikan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Makassar dan jajaran TNI-Polri.
"Sesuai dengan perintah undang-undang surat suara rusak paling lama dimusnahkan H-1 pemungutan suara, makanya kami musnahkan malam ini," kata Farid di sela pemusnahan di gudang logistik KPU Makassar, gedung CCC, Jalan Metro Tanjung Bunga, Selasa (8/12/2020) malam.
