Maklumat MUI Sulsel: Aliran Bab Kesucian di Gowa Sesat dan Menyimpang

Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan maklumat dan menegaskan, aliran Bab Kesucian di Kabupaten Gowa yang dipimpin Wayang Hadi Kusumo merupakan kelompok aliran atau sebuah ajaran sesat.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakry saat konferensi pers di kantor MUI Sulsel, lantai satu masjid Raya Makassar, Jalan Masjid Raya, Kota Makassar, Sulsel, Jumat sore (10/2/2023).
"Setelah kami melakukan pengkajian dan mudzakarah terhadap pemahaman dalam kelompok ini, maka disimpulkan ajaran dari kelompok ini menyimpang dan sesat dari petunjuk al quran, sunnah, ijma, qiyas dan panduan para ulama," ungkap Muammar.
Ajaran Bab Kesucian dari Yayasan Nur Mutiara Ma'rifatullah beraktivitas sejak 2020 di kampung Butta, Romang Polong, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
1. Landasan maklumat MUI soal kesesatan Bab Kesucian
Sebelumnya, MUI Sulsel membentuk tim untuk meneliti aktivitas Bab Kesucian, juga mengumpulkan keterangan dari jamaahnya.
Dari proses tersebut, kata Muammar, ada 14 hal yang menyimpang, seperti meyakini Nabi Muhammad sebagai titisan tuhan, para jamaah yang baru bergabung mesti lakukan syahadat lagi, menafsirkan al quran tidak sesuai kaidah tafsir dan mengingkari hadis.
Kemudian, tidak mewajibkan pengikut salat karena menjadi seseorang musyrik, pengikut yang sudah menikah harus cerai, suami dan istri yang jadi pengikut mesti melakukan nikah ulang di hadapan guru, jamaah dilarang konsumsi daging, susu dan sebagainya, pengikut harus bayar zakat ke guru untuk hindari azab kubur, pengikut yang lakukan kesalahan bisa bayar denda ke guru.
"Lebaran haji hanya untuk yang berhaji saja, qurban dengan kambing dan sapi tidak ada dalilnya dalam al quran yang diperintahkan untuk dikurbankan hanya qisas (hukuman), itupun qisas yang diturunkan langsung dari Allah," Muammar Bakry menjelaskan.