Layanan JKN Tetap Buka selama Libur Lebaran, Bisa Diakses di Kampung

- BPJS Kesehatan tetap membuka layanan JKN selama libur lebaran Idul Fotri 1446 Hijriah tahun 2025.
- Pihak BPJS menerapkan piket pelayanan mulai 28 Maret hingga 2-6 April untuk melayani peserta JKN, baik tatap muka maupun non tatap muka.
- Peserta yang berdomisili di tempatnya tidak kemana-mana (mudik) bisa mengakses Fasilitas Kesehatan yang ada, meskipun faskesnya tertutup.
Makassar, IDN Times - BPJS Kesehatan tetetap membuka layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selam libur lebaran Idul Fotri 1446 Hijriah tahun 2025. Layanan berlaku baik untuk administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan.
"Untuk layanan administrasi cuti lebaran, kami menyiapkan baik layanan tatap muka maupun non tatap muka (lewat aplikasi)," kata Direktur BPJS Kesehatan Cabang Makassar Muhammad Aras, dilansir Antara, Jumat (21/3/2025).
1. Layanan kesehatan bisa diakses oleh peserta di kampung halaman

Aras menyebutkan, pihaknya menerapkan piket pelayanan mulai 28 Maret 2025 hingga 2-6 April pukul 08.00 WITA - 12.00 WITA untuk melayani peserta JKN melalui layanan tatap muka. Sedangkan untuk layanan non tatap muka melalui aplikasi WhatsApp yakni layanan PANDAWA. Bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan administrasi, informasi, hingga pengaduan dapat mengaksesnya langsung selama 24 jam.
Mengenai layanan kesehatan, kata Aras, pihaknya memastikan dapat diakses, baik peserta yang berlebaran di kampung halamannya meski berbeda domisili maupun melaksanakan mudik tetap mendapatkan hak pelayanan.
"Bagi peserta yang berdomisili di tempatnya tidak kemana-mana (mudik), bisa mengakses Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang ada, meskipun faskesnya tertutup. Tapi, tadi setelah koordinasi dengan Dinas Kesehatan, puskesmas ditugaskan tetap buka selama cuti lebaran," paparnya.
2. Peserta harus memastikan status JKN aktif

Begitu pula bagi peserta yang mudik lebaran dapat mengakses layanan Kesehatan di daerah lain, misalnya e-KTP Kota Makassar mudik ke Jawa, masih bisa mendapatkan akses kesehatan bila terjadi sesuatu terhadap kesehatannya. Sementara ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) selama libur lebaran, tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB pada masa libur lebaran, maka jadwal disesuaikan waktu lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
Tapi harus dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan, atau bila merasa berat dapat mengajukan program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 terbaru di JKN mobile.
"Khusus pelayanan di Posko Mudik tahun ini di Makassar akan dibuka di Pelabuhan Makassar eks Sukarno Hatta. Dibuka mulai 26 Maret atau selama mudik lebaran. Karena mobilitas masyarakat sedang tinggi-tingginya, makanya kami siapkan posko mudik," paparnya.
3. Pelayanan pasien gawat darurat dijamin

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti saat Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran 2025 secara daring mengungkapkan, dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada FKTP tempat mereka terdaftar.
"Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," kata Ghufron.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menambahkan penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) dan di rumah sakit, ada Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu).