Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Pilwali Makassar Nilainya Rp0

Empat pasangan calon menunjukan nomor urut usai Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/9/2024). (ANTARA FOTO/Hasrul Said)

Makassar, IDN Times - Empat pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar telah melaporkan dana kampanyenya ke KPU. Namun laporan dana kampanye dari keempat paslon itu masih Rp0.

Dari informasi yang dihimpun di laman resmi KPU Makassar, saldo yang tercatat di Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari semua paslon yang berkontestasi di Pilwali Makassar nilainya masih nihil.

Keempat paslon yaitu, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi Amir Uskara, serta Muhammad Amri Arsyid dan Abdul Rahman Bando.

1. Laporan dana kampanye akan terus diperbarui

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/ Syahrial)

Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing, mengaku angka Rp0 ini dikarenakan baru memasuki masa kampanye. Nantinya, laporan dana kampanye akan terus diperbarui.

"Kan memang baru dimulai kampanyenya. Nanti di pertengahan akan ada lagi laporannya," kata Abdi.

2. Tim paslon wajib membuat pembukuan dan pencatatan

Komisioner KPU Makassar Sri Wahyuningsih. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Sebelumnya, Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih, menyampaikan tim paslon akan mulai membuat pembukuan dan pencatatan setelah penyerahan LADK. Pembukuan dan pencatatan ini berisi pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye.

"Sumber dana kampanye berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024 berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon, dan dari pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Sri.

3. Sumbangan dana kampanye dibatasi

ilustrasi mengeluarkan uang kertas dari dompet (pexels.com/ahsanjaya)

Mengenai jumlahnya, dana kampanye tidak ada batasannya. Namun paslon dilarang menerima sumbangan melebihi dari ketentuan.

"Untuk perseorangan jumlahnya paling besar Rp75 juta secara akumulatif di masa kampanye dan untuk badan hukum swasta maksimal Rp750 juta," kata Sri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin
Follow Us