Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KSPSI Sulsel Dorong Realisasi Struktur Skala Upah dalam Pembahasan UMP

KSPSI Sulsel Dorong Realisasi Struktur Skala Upah dalam Pembahasan UMP
Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)
Share Article

Makassar, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan mendorong percepatan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Namun, hingga kini pembahasan tersebut terhambat karena belum adanya regulasi resmi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Sejatinya, pengumuman UMP dijadwalkan pada 21 November 2024. Namun hingga memasuki bulan Desember, UMP Sulsel belum ditetapkan karena belum turunnya regulasi. 

"Kami sudah menginstruksikan Dewan Pengupahan agar pembahasan UMP ini bisa segera dilaksanakan minggu ini, tetapi semua tergantung pada keluarnya legal standing dari Permenaker," ujar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan, Basri Abbas, saat diwawancarai IDN Times, Senin (1/12/2024).

1. Perlu penerapan struktur skala upah dan upah sektoral di tingkat provinsi

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Basri, keputusan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen yang sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto telah diterima oleh KSPSI. Meski begitu, Basri menilai kenaikan tersebut masih membutuhkan tambahan melalui penerapan struktur skala upah dan upah sektoral di tingkat provinsi.

"Kita di sektoral itu ada tambahan sampai 3 persen sehingga mencapai 10 persen bagi pekerja lama. Itu target kita karena kita memahami bahwa UMP ini yang ditetapkan oleh presiden sangatlah memahaminya karena jauh lebih baik dibanding sebelumnya," jelasnya.

2. Sepakat dengan usulan kenaikan 6,5 persen oleh presiden

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Basri juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang secara langsung mengumumkan kenaikan UMP. Dia menilai hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh.

KSPSI Sulsel mendukung kenaikan UMP 6,5 persen sebagai langkah awal yang positif. Hanya saja, pihaknya akan terus mendorong kebijakan tambahan berupa struktur skala upah dan upah sektoral untuk kesejahteraan buruh yang lebih baik di Sulsel.

“Selama ini, yang mengumumkan biasanya Kementerian Tenaga Kerja, tapi sekarang langsung presiden. Ini membuktikan keberpihakan kepada buruh. Langkah ini jauh lebih baik dibandingkan pemerintahan sebelumnya,” tuturnya.

3. Dorong kebijakan untuk pekerja lama

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

KSPSI menegaskan, struktur skala upah dan upah sektoral diperlukan agar pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mendapatkan hak yang lebih adil. Selain itu, kebijakan ini dapat mendorong perusahaan yang memiliki kemampuan finansial lebih baik untuk memberikan upah yang lebih layak kepada pekerjanya.

“Upah sektoral dan skala upah ini penting agar pekerja dengan pengalaman dan keterampilan lebih tinggi tidak disamakan dengan pekerja baru. Dewan Pengupahan harus membuat pedoman yang jelas untuk memastikan hal ini terwujud,” kata Basri.

Dia optimistis, setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan maka pembahasan UMP di Sulsel dapat segera rampung. Dengan begitu, UMP diberlakukan efektif per 1 Januari 2025.

“Selama regulasi belum ada, pembahasan akan berpotensi deadlock. Namun, kami yakin minggu ini regulasi itu akan keluar, sehingga semuanya bisa berjalan sesuai jadwal,” katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Hak Angket Bupati Gowa Digugat, DPRD Dinilai Lampaui Kewenangan

05 Jun 2026, 04:39 WIBNews