Makassar, IDN Times - Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi, menyoroti Undang-Undang No.23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang menjadi dasar pembentukan Komponen Cadangan atau Komcad TNI.
Koordinator KontraS Sulawesi, Asyari Mukrim, mengatakan UU No.23 Tahun 2019 terkait PSDN sedang dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi, setelah digugat oleh sejumlah organisasi HAM dan individu yang mengatasnamakan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan.
"UU tersebut dinilai bermasalah baik secara substansial maupun prosedural," kata Asyari dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Minggu (10/10/2021).