Makassar, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI menyoroti sanksi ringan yang dijatuhkan oleh Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kepada Briptu Sanjaya, pelaku pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan.
Menurut Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti, Kapolda Sulsel mestinya mengambil tindakan tegas atas sanksi ringan Briptu Sanjaya, melalui proses di tingkat banding.
"Kompolnas RI berharap Kapolda Sulawesi Selatan ambil alih (kasus ini), menjatuhkan hukuman PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) di tingkat banding," tegas Poengky kepada IDN Times, Minggu (10/12/2023).
Sebelumnya diberitakan, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku kuasa hukum FB, korban pelecehan seksual, menyebutkan sidang etik oleh Propam Polda Sulsel pada Selasa (5/12/2023) lalu, memutuskan bahwa Briptu Sanjaya hanya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun.
Tim LBH Makassar menganggap sanksi itu ringan, mengingat tindakan kekerasan seksual Briptu Sanjaya yang memaksa korban FB melakukan oral seks di dalam sel tahanan. Bahkan, penyidik Polda Sulsel mengungkap bahwa aksi cabul Briptu Sanjaya kepada korban terjadi berulang kali.
