Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

LBH Makassar Resmi Laporkan Polisi yang Paksa Tahanan Oral Seks

Ilustrasi. Keluarga korban didamping LBH Makassar melapor ke Polda Sulsel. IDN Times/LBH Makassar

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar akhirnya melaporkan Briptu SA, anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap tahanan perempuan inisial FM. 

"Tadi kami bersama korban (FM) sudah melapor terkait dengan pidananya ke SPKT Polda setelah korban dibolehkan keluar sebentar," kata Pengacara LBH Makassar, Mirayati Amin kepada IDN Times Sulsel, Selasa (22/8/2023).

Mirayati mengatakan, LBH Makassar melaporkan dugaan kekerasan seksual secara fisik kepada korban, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf C undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS. "Sejauh ini begitu yang dilapor," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Briptu SA, anggota Dit Tahti Polda Sulsel, melakukan dugaan pelecehan seksual saat mabok alkohol atau minuman keras (miras). SA memeluk korban yang sedang tidur hingga memaksa korban melakukan oral seks.

1. LBH alami kendala soal koordinasi

Tim LBH Makassar dan korban kekerasan seksual oleh oknum polisi melapor ke SPKT Polda Sulsel. (Istimewa)

Mirayati mengaku, sebelum melaporkan pidana TPKS yang diduga dilakukan Briptu SA, tim LBH Makassar dan keluarga korban sempat mendapat kendala karena pihak SPKT Polda Sulsel meminta untuk menghadirkan korban FM saat melapor.

"Korban ini kan statusnya tersangka narkoba, dan tidak boleh diwakili saat melapor, bisa LBH melapor tapi pengaduan. Jadi kita koordinasi dengan penyidik Subdit narkoba dan korban bisa keluar untuk melapor," terangnya.

2. LBH minta korban ditempatkan ke rumah aman

Pengacara LBH Makassar, Mirayati Amin saat diwawancarai soal kasus oknum polisi di Polda Sulsel diduga lecehkan tahanan perempuan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Setelah melapor, pihak LBH Makassar juga sempat mengupayakan agar korban langsung ditempatkan ke rumah aman karena dinilai rentan mendapat intimidasi dan serangan.

"Sebenarnya kita fokus ke pemulihan korban, ditempatkan ke rumah aman dan tidak ditahan di Dit Tahti (sel Polda), tapi karena laporan baru dibuat maka penyidik PPA merasa belum punya wewenang," jelas Mirayati.

Menurut Mirayati, saat kasus ini diangkat di media, seharusnya penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sudah berupaya untuk melindungi korban.

"Sekalipun statusnya tersangka dan tahanan tapi posisinya dia juga kan korban, dan lokasi kejadian itu terjadi di ruang tahanan Polda Sulsel apalagi terduga pelakunya adalah polisi, minimal ada upaya," lanjut Mirayati.

3. LBH Makassar bingung kasus FM ditangani penyidik unit apa

Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Mirayati pun mengaku bingung dengan mekanisme dan prosedur di Polda Sulsel, terkait dengan tahanan perempuan yang jadi korban kekerasan seksual oleh polisi namun tidak bisa mengakses rumah aman usai dilapor.

"Kami juga belum tahu kasus ini ditangani PPA atau unit yang mana, karena tadi katanya menunggu disposisi. Kemungkinan besar ke unit PPA, tapi sejauh ini kami belum bisa memastikan nant seperti apa," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us