Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi PDAM Makassar, pada Selasa malam (13/6/2023).
Pantauan IDN Times di gedung Kejadi di Jalan Urip Sumoharjo, Panakkukang, Makassar, sekitar pukul 21.00 Wita, tiga tersangka langsung dibawa ke mobil tahanan Kejati Sulsel dan kemudian dibawa ke Lapas Makassar.
Tiga tersangka tersebut yaitu eks Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah, dan dua eks Direktur Keuangan PDAM Makassar, Tiro Paranoan dan Asdar Ali.
"Pada hari ini, sebagaimana teman-teman media sudah melihat tadi, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka," ungkap Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo saat gelar konferensi pers di teras gedung Kejati Sulsel.
Seperti diketahui, kasus korupsi PDAM ini sebelumnya Kejati Sulsel menetapkan dua tersangka yakni eks Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo (HYL), dan Irawan Abadi (IA). HYL dan IA kini tengah jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar.