Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejaksaan Disorot Publik, Kajati Sulsel Malah Bertemu Pihak Berperkara
Kepala Kejaksaan (Kajati) Sulsel, Sila Haholongan Pulungan didampingi Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady menerima kunjungan rombongan KONI Kota Makassar, Rabu (8/7/2026). Dok. situs resmi Kejati Sulsel
  • Kejati Sulsel disorot publik setelah Kajati Sila Haholongan Pulungan berfoto bersama pengurus KONI Makassar, padahal lembaganya tengah menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI senilai sekitar Rp15 miliar.
  • ACC Sulawesi menilai pertemuan itu bisa memunculkan kecurigaan publik dan meminta Kejati Sulsel menjaga independensi serta transparansi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
  • Pihak Kejati Sulsel menjelaskan pertemuan dengan KONI hanya silaturahmi pembinaan olahraga dan menegaskan proses hukum tetap profesional tanpa perlindungan bagi pihak yang terbukti bersalah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Korps Adhyaksa saat ini mendapat sorotan publik setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah kafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan, terkait dugaan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus batu bara hingga Asabri. Kafe itu diduga merupakan milik Jampidsus, Febrie Adriansyah.

1. Foto dengan simbol sarangheo di tengah kasus dugaan korupsi

Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (9/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Tak hanya di Jakarta, sorotan publik juga terjadi di Kota Makassar. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) ikut menuai kritik setelah Kepala Kejaksaan (Kajati) Sulsel, Sila Haholongan Pulungan yang didampingi Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady menerima kunjungan rombongan KONI Kota Makassar.

Berdasarkan foto yang diunggah Kejati Sulsel di situs resminya pada Rabu (8/7/2026), tampak Kajati Sulsel, Sila Haholongan Pulungan, didampingi Aspidsus Kejati Sulsel Rachmat Supriady foto bersama para pengurus KONI Kota Makassar sambil berpose korean finger heart atau sarangheo (aku cinta kamu).

Padahal, Kejati Sulsel saat ini sedang melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Kota Makassar Tahun Anggaran Perubahan 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp15 miliar.

2. Penggiat korupsi: publik bisa curiga

Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. IDN Times

Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi ikut memberikan sorotan, Direktur ACC Sulawesi, Anggareksa PS mengatakan seharusnya Kajati Sulsel berhati-hati dalam menerima atau menemui pihak yang sedang berperkara.

"Harusnya Kejati Sulsel bisa lebih selektif dalam menerima kunjungan, terlebih terhadap pihak-pihak yang saat ini sedang diselidiki oleh kejaksaan," kata Anggareksa.

Menurut Anggareksa, meski hanya pertemuan silaturahmi biasa, tetap akan menimbulkan tanggapan negatif di kalangan masyarakat. Apalagi pertemuan kedua pihak dilaksanakan di ruangan kerja Kajati Sulsel.

"Tentunya pertemuan itu akan membuat publik curiga dan bertanya-tanya (kenapa Kajati bertemu dengan pihak yang tersandung kasus dugaan korupsi)," ungkapnya.

Ia pun berharap pihak Kejati Sulsel dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi Kejati Sulsel dan jajarannya.

"Maka penyelidikan perkara dugaan korupsi KONI Makassar independen dan dikerjakan secara profesional dan juga transparan pada masyarakat," tegasnya.

3. Kejati Sulsel sebut hanya pertemuan biasa

Kejati Sulsel

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengaku pertemuan tersebut merupakan agenda silaturahmi biasa yang berkaitan dengan pembinaan olahraga di wilayah Sulsel.

Ia juga menegaskan, pertemuan Kajati Sulsel dengan rombongan pengurus KONI Kota Makassar tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Kejati Sulsel tetap mengedepankan profesionalitas dalam menangani setiap perkara.

"Tidak ada perlindungan hukum bagi pihak yang terbukti bersalah," pungkasnya.

Diketahui, laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Hibah KONI Kota Makassar Tahun Anggaran Perubahan 2025, sebelumnya dilaporkan ke Kejati Sulsel oleh kelompok masyarakat dari ‎Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH).

Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Hibah KONI Kota Makassar dengan nilai sekitar Rp15 miliar. ‎Selain itu, laporan tersebut juga mencakup anggaran kegiatan dan belanja barang cabang olahraga Marching Band Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.

‎‎Pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap proses perencanaan, penganggaran, pencairan hingga realisasi penggunaan anggaran tersebut.

Pihak Kejati Sulsel sebelumnya telah membenarkan adanya laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Hibah KONI Makassar tersebut. Laporan itu diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan saat ini penanganannya telah diserahkan ke Kejari Makassar.‎

Curated For You

Editorial Team

Related Article