Makassar, IDN Times – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi dan seorang dosen perempuan berinisial QDB (51), kini masuk tahap penyelidikan polisi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel memastikan akan memanggil kedua pihak untuk dimintai keterangan.
Kasubdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, mengatakan laporan dari QDB baru mereka terima pada Senin (25/8/2025) malam, melalui SPKT Polda Sulsel. Laporan tersebut masuk ke Subdit Siber karena menyangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sudah kami komunikasi juga dengan pihak terlapor, dan dari pihak terlapor kami agendakan nanti kemungkinan hari Rabu besok," kata Bayu, saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (26/8/2025).