Rektor UNM Lapor Balik Dosen Dugaan Pencemaran Nama Baik

Makassar, IDN Times - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi, melaporkan balik dosen berinisial Q ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel pada Senin (25/8) malam. Sebelumnya dosen Q melaporkan Rektor UNM ke Polda Sulsel terkait dugaan pelecehan seksual.
Kuasa hukum Karta, Jamil Misbach, menjelaskan laporan pidana diajukan karena somasi yang dilayangkan kepada Q tidak direspons. Dia menegaskan langkah hukum itu ditempuh untuk menindaklanjuti ketidakjelasan klarifikasi dari pihak Q.
"Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, maka Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel," kata Jamil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/8/2025).
1. Rektor UNM merasa nama baiknya dicemarkan

Dalam laporan yang diajukan, Karta menuding Q terlibat dalam pencemaran nama baik dan penghinaan. Tuduhan itu terkait distribusi dokumen yang memuat informasi merugikan nama baiknya melalui sarana elektronik, sesuai ketentuan UU ITE. Tuduhan tersebut yakni dugaan pelecehan seksual.
Jamil menyatakan harapannya agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dia menekankan pentingnya proses hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
2. Rektor sudah lebih dulu melayangkan somasi

Sebelumnya, pihak Rektor UNM melayangkan somasi kepada Q untuk segera meminta maaf secara terbuka. Jika dalam tiga hari tidak ada klarifikasi, maka Jamil memastikan akan membawa kasus ini ke Polda Sulsel.
"Prof. Karta Jayadi memberi kuasa kepada kami sebagai tim hukum untuk melaporkan apa yang dilakukan oleh ibu itu tadi. Kami sudah membuat somasi, yang akan kami sampaikan hari ini juga kepada yang bersangkutan," kata Jamil.
3. Korban menolak meminta maaf

Sementara itu, Q yang mengaku telah dilecehkan oleh Rektor UNM telah melaporkan kasus tersebut kepada Polda Sulsel. Di menegaskan kasus yang menimpa dirinya tersebut telah diproses di kepolisian.
Q juga mengaku mendapatkan somasi itu. Meski begitu, Q menolak memenuhi somasi tersebut. Baginya, permintaan maaf akan berbalik merugikan dirinya sebagai korban.
"Saya korban. Jangan dong. Kalau saya minta maaf berarti jatuhnya pencemaran nama baik," tegasnya.