Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KSPSI Sulsel Kecam Molornya UMP 2026, Desak Penetapan Berbasis KHL

Ketua DPD KSPSI Sulsel, Basri Abbas, di sela aksi Hari Buruh Internasional di Makassar, Kamis (1/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Ketua DPD KSPSI Sulsel, Basri Abbas, di sela aksi Hari Buruh Internasional di Makassar, Kamis (1/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Makassar, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengecam keterlambatan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Serikat buruh menilai belum adanya surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan membuat kepastian upah bagi pekerja semakin molor.

Ketua KSPSI Sulsel, Basri Abbas, menilai pemerintah pusat belum memberikan kejelasan terkait penetapan UMP 2026. Kondisi tersebut membuat kepastian upah bagi pekerja di daerah masih tertunda hingga saat ini.

"Terkait terlambatnya penetapan UMP untuk tahun ini, KSPSI mengecam keras pemerintah dalam hal ini kementerian tenaga kerja yang belum mengeluarkan surat edaran," kata Basri, Senin (15/12/2025).

1. Dorong rapat dan penetapan berbasis KHL

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Basri meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera mengambil langkah dengan menggelar rapat untuk menentukan sikap. Dia mendorong agar penetapan UMP berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

"Olehnya itu, kami meminta kepada gubernur provinsi sulawesi selatan dalam hal ini, kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi sulawesi selatan agar menggelar rapat untuk mengambil sikap untuk menentukan UMP berdasarkan KHL pasca putusan MK," katanya.

2. Rekomendasi LKS Tripartit telah diserahkan

Ilustrasi upah (IDN Times)
Ilustrasi upah (IDN Times)

Menurut Basri, pembahasan UMP telah berlangsung dalam forum LKS Tripartit. Forum tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang kini telah disampaikan kepada gubernur.

"Kemarin kan sudah kita rapat dan di LKS Tripartit itu sudah merekomendasikan sebagai berikut. Adapun rekomendasi LKS itu kemarin sudah diajukan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini gubernur," katanya.

3. Usulan buruh dan pengusaha

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam rekomendasi LKS Tripartit Provinsi Sulsel, penetapan UMP 2026 diminta tetap memperhatikan kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha agar tidak memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), namun tetap menjaga daya beli pekerja. LKS juga menyepakati rumusan upah minimum masih menunggu peraturan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Serikat pekerja mengusulkan agar formula perhitungan UMP tidak lagi menggunakan alpha, melainkan langsung persentase kenaikan dengan rentang 6,5 hingga 8,5 persen. Sementara itu, pihak pengusaha mengusulkan kenaikan upah minimum setara dengan tahun sebelumnya dan meminta adanya keringanan pajak industri maupun perbankan untuk menjaga keseimbangan antara kenaikan upah dan kelangsungan produksi.

Selain itu, LKS Tripartit juga mendorong penerapan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun serta menekankan konsistensi dalam penetapan upah minimum. Untuk upah minimum sektoral, LKS menilai kategori KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang terlalu luas berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga diusulkan berbasis risiko dengan KBLI empat digit.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan 13,8 Juta Rokok Ilegal di Makassar

15 Des 2025, 14:22 WIBNews