Serang Polisi, Dua Anggota Geng Motor Bersenjata Panah di Makassar Ditembak

- Geng motor bawa senjata tajam dan busur
- Dua pelaku ditembak polisi dengan peluru karet
- Komitmen polisi berantas geng motor di Makassar
Makassar, IDN Times - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Biringkanaya, Kota Makassar, menangkap empat orang pelaku geng motor. Dua di antaranya ditembak karena menyerang polisi menggunakan petasan dan panah atau busur.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Biringkanaya, pada Minggu dini hari (14/12/2025). Empat anggota geng motor yang ditangkap, masing-masing berinisial MHA (18), MR (20), AS (16), dan IA (19).
1. Geng motor bawa berbagai jenis sajam

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, awalnya anggota Polsek Biringkanaya menerima informasi terkait konvoi geng motor yang hendak tawuran serta membawa berbagai senjata tajam. Di tengah jalan, polisi kemudian menghentikan rombongan yang berjumlah puluhan orang.
Bukannya berhenti, kawanan geng motor itu malah menyerang polisi. “Geng motor ini membawa parang, panah busur, dan katana. Katana tersebut digesekkan ke aspal dengan tujuan memancing tawuran. Ketika dilakukan pengejaran, mereka melakukan upaya perlawanan dengan mengarahkan busur kepada anggota kepolisian," kata Arya saat konferensi pers di Mapolsek Biringkanaya, Minggu malam.
2. Dua pelaku geng motor dilumpuhkan dengan peluru karet

Arya menyatakan, awalnya petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali agar tidak untuk menyerang. Namun, para pelaku tetap melakukan perlawanan dan bertindak semakin agresif . Sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menembakkan peluru karet.
"Tembakan tersebut mengenai dua pelaku, masing-masing mengalami luka di bagian kaki dan lengan kanan," ujarnya.
Arya menegaskan, dalam kejadian tersebut tidak ada anggota kepolisian yang mengalami luka. Dia juga menyatakan bahwa menyerang aparat merupakan tindak pidana serius.
“Kami tidak perlu menunggu sampai ada petugas yang terluka. Ketika ada ancaman terhadap jiwa masyarakat atau anggota, maka polisi dapat melakukan tindakan tegas terukur,” ucapnya.
3. Komitmen polisi berantas geng motor di Makassar

Arya juga menyebut bahwa langkah tegas terukur diambil karena aksi geng motor di Kota Makassar dalam beberapa waktu terakhir dinilai sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan korban. “Petugas khawatir aksi geng motor ini bisa melukai masyarakat. Selama ini, korban luka rata-rata terkena senjata tajam saat diserang di jalan,” jelasnya.
Arya menambahkan, Polrestabes Makassar tidak akan mentolerir aksi teror geng motor dan akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Makassar. “Ini adalah wujud nyata bahwa kami tidak akan membiarkan Kota Makassar dirusak oleh tindakan negatif seperti tawuran, geng motor, dan pembusuran,” kata dia.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku kini dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


















