Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jumlah Petugas KPPS di Sulsel yang Sakit 203 Orang, 3 Meninggal Dunia

Istimewa

Makassar, IDN Times - Sejak pemungutan suara 17 April lalu, dilaporkan sebanyak 203 petugas penyelenggara Pemilu adhoc di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengalami sakit, dan tiga meninggal dunia.

Humas KPU Sulsel Asrar Marlang yang dikonfirmasi IDN Times, Selasa (30/4), menyebutkan laporan yang masuk ke KPU Sulsel, sebanyak 203 penyelenggara Pemilu adhoc yang terdiri dari petugas Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Kasus anggota KPPS yang meninggal yaitu: Audina Amalia, anggota KPPS Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu yang mengalami kecelakaan lalu lintas; Radiayansa, anggota KPPS Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar; dan Suharni, anggota KPPS Salassae, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

“Paling banyak sakit adalah petugas KPPS, mereka ada yang kelelahan, pingsan, mual, demam, sakit tifus, dan penyakit lainnya. Beberapa di antaranya harus dirawat di rumah sakit,” ujar Asrar.

1. Ketua KPPS Bone Pute di Luwu Timur dipukuli keluarga caleg

IDN Times/Abdurrahman

Dari total 203 yang sakit, terdapat satu kasus penganiayaan yang menimpa Mahdan, Ketua KPPS Kelurahan Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Mahdan dianiaya di rumahnya lalu dibawa ke rumah salah satu Caleg, dan dipukuli hingga babak belur. Akibat penganiayaan yang dialaminya, terdapat sejumlah luka memar di bagian kepala dan hidung Mahdan.


“Kasus ini sudah ditangani Polres Luwu Timur,” ucap Asrar.

2. Empat petugas KPPS di Pinrang dan Maros mengalami keguguran kandungan, satu mengalami buta

KPU Jateng

Asrar menambahkan, selain sakit karena kelelahan yang jumlahnya mencapai angka 200, terdapat tiga petugas KPPS perempuan, yang mengalami keguguran saat proses perhitungan suara, yakni Rahmaniar, anggota KPPS Kelurahan Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros; Satriani dan Ardianti Tahir, keduanya anggota KPPS Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang; dan Paulina Tandi Ayu, anggota KPPS Sallu Allo, Kecamatan Sangalla Utara, Kabupaten Tana Toraja.

“Satu anggota KPPS di TPS Tatae, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang mengalami buta permanen akibat terkena palu saat mendirikan TPS,” pungkas Asrar. 

3. Petugas penyelenggara pemilu yang sakit dan meninggal akan disantuni pemerintah

ilustrasi meninggal (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menetapkan nominal santunan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. Berdasarkan surat nomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Besar santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia akan diberikan kepada ahli warisnya dengan besaran Rp36 juta. Demikian juga untuk petugas KPPS yang mengalami cacat permanen mendapat santunan Rp36 juta, sedangkan yang mengalami luka besar disantuni sebesar Rp16,5 jura dan petugas KPPS yang mengalami luka sedang Rp8,25 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us