Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mencatat sebanyak 46 ribu lebih warganya yang belum merekam data kependudukan e-KTP. Mereka yang masuk daftar ini terancam tidak dapat menyalurkan hak pilih pada Pemilihan Umum, 17 April 2019.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Aryati Puspasari menyatakan Pemkot terus membuka layanan perekaman data e-KTP. Masyarakat diimbau agar segera merekam datanya, agar terbuka peluang menggunakan hak pilih.
Saat ini di Makassar tercatat 1,4 juta lebih penduduk. Per 5 April 2019, sebanyak 988 ribu lebih orang tergolong wajib KTP. Namun baru 941 ribu lebih orang yang merekam data.
“Silakan, perekaman data e-KTP bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing, sesuai domisili,” kata Aryati di Makassar, Jumat (12/4).
