Ilustrasi PPDB. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Calon murid yang mendaftar melalui jalur mutasi dan tendik wajib memenuhi sejumlah ketentuan berikut.
1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan
2. Surat keterangan pindah Seleksi Penerimaan Murid Baru orang tua/wali dan calon Murid yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil setempat
3. Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB
4. Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur mutasi utasi yang yang tidak tidak terpenuhi haruslah pada sekolah dimana orang tua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada sekolah yang sama
5. Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Mutasi melebihi jumlah kuota yang ditetapkan, maka penetapan murid dilakukan berdasarkan peringkat jarak alamat rumah ke sekolah pilihan
6. Dalam hal peringkat jarak alamat rumah ke sekolah pilihan sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir berdasarkan urutan nilai kemampuan akademik, rata-rata nilai tes kemampuan akademik, usia tertua, dan urutan pendaftaran
7. Calon murid baru Jalur Mutasi memilih maksimal 3 (tiga) sekolah yang berada pada domisili surat keterangan pindah, sedangkan untuk Jalur anak Guru dan Tenaga Kependidikan hanya memilih 1 (satu) sekolah tempat orang tuanya bekerja di dalam domisilinya
8. Dalam hal kuota Jalur Mutasi belum terpenuhi, maka sisa kuota ditambahkan ke dalam kuota Jalur Prestasi Akademik