Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan pengajuan terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto untuk bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator.
Agung merupakan satu dari tiga orang yang ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan terkait dugaan suap perizinan dan pengerjaan proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020-2021.
"Kita lihat nanti setelah pemeriksaan terdakwa ini bagaimana. Itu yang menjadi pertimbangan," kata JPU KPK Zainal Abidin kepada IDN Times, Jumat (18/6/2021).