Jaksa Belum Rampungkan Tuntutan, Sidang Pembunuhan di Gowa Ditunda Lagi

Makassar, IDN Times - Sidang kasus pembunuhan terhadap Putri Indah Sari (19) gadis hamil yang ditemukan tewas di tengah sawah dengan 98 luka tikaman, kembali ditunda untuk kedua kalinya, lantaran berkas perkara tuntutan terhadap Terdakwa Jibril (24) belum lengkap.
Sedianya Jibril menjalani agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa di ruang sidang Kartika Chandra Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (12/8/2025).
"Mohon maaf yang mulia berhubungan berkas tuntutan belum lengkap maka kami mengajukan penundaan sidang pekan depan," ucap JPU kepada Ketua Majelis Hakim, Aliya Yustitia Sagala.
Mendengar hal itu, Aliya mengatakan sidang dengan agenda tuntutan terhadap Terdakwa Jibril akan kembali digelar Selasa (19/8/2025) pagi.
Penasihat hukum korban desak jaksa terapkan pasal 340 KUHP

Meski kecewa sidang kembali ditunda, Keysa, penasihat hukum keluarga korban, berharap Terdakwa mendapat hukuman yang maksimal demi terciptanya keadilan bagi keluarga almarhum.
"Kami berharap penerapan pasal 340 seperti di dakwaan, itu bisa diterapkan dalam tuntutan nanti. Kita menanti bersama untuk tuntutannya," kata Keysa usai sidang.
Majelis Hakim tegaskan sidang 19 Agustus tak bisa lagi ditunda

Pengacara asal Sulawesi Barat (Sulbar) ini juga berharap pekan depan tak ada lagi penundaan, "Majelis Hakim tadi secara tegas menyampaikan bahwa tuntutan untuk 19 Agustus sudah tidak bisa lagi ditunda," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Suasana tegang menyelimuti ruang sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Putri Indah Sari (19), Selasa (29/7/2025). Terdakwa Muhammad Jibril (23), yang juga kekasih korban, akhirnya diperiksa setelah rencana menghadirkan saksi meringankan gagal karena ditolak jaksa.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa ini mengungkap banyak fakta baru, termasuk usia kandungan korban yang hampir tujuh bulan saat peristiwa tragis itu terjadi.