Makassar, IDN Times - Masa jabatan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang. Dengan demikian, posisi Gubernur Sulsel akan diisi oleh penjabat (Pj).
Sosok pengganti Sudirman hingga kini masih terus digodok di DPRD Sulsel. Rencananya, DPRD Sulsel baru akan mengajukan tiga nama yang disepakati kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 9 Agustus 2023 mendatang.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Arfandi Idris, menjelaskan secara teknis dan mekanisme pengusulan nama Pj di DPRD Sulsel sebelum diusulkan ke pusat. Kemendagri bersurat ke DPRD Sulsel, kemudian pimpinan DPRD bersurat ke fraksi untuk meminta agar mengusulkan satu nama.
"Nanti pimpinan DPRD mengkompilasi, kalau ada tiga nama diusulkan maka tiga itu yang diusulkan dalam rapat paripurna," kata Arfandi.
