Makassar, IDN Times - Seorang influencer asal Makassar bernama Ahmad Rafif Raya viral karena diduga gagal mengelola investasi sehingga menyebabkan kerugian Rp 71 miliar pada followers-nya. Dana investasi tersebut merupakan milik 34 klien yang kini disebut raib.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan llegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan Ahmad Rafif Raya. Sebab mengelola investasi itu terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," pernyataan Sekretaris Satuan Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Sabtu (6/7/2024).
