Imbas 37 Haji Ilegal Ditangkap, Travel Haji di Sulsel Bakal Dievaluasi

- Imbauan Kementerian Agama Sulsel agar masyarakat tidak mudah percaya dengan janji-janji cepat naik haji dan hanya boleh menggunakan visa haji.
- Kemenag Sulsel masih menelusuri biro perjalanan yang membawa 37 jemaah haji ilegal dan siap memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
- Penggunaan visa haji di Arab Saudi sangat ketat, pemerintah setempat menerapkan sanksi berat seperti denda, deportasi, dan larangan melakukan haji atau umrah selama 10 tahun. Kanwil Kemenag Sulsel telah mengimbau kepada masyarakat dan travel untuk tidak menggunakan visa selain visa haji.
Makassar, IDN Times - Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama Sulsel mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji-janji cepat naik haji. Hal ini menyusul ditemukannya 37 jemaah haji ilegal.
Dia menekankan bahwa untuk berhaji, jemaah hanya boleh menyertakan visa haji. Dalam kasus 37 jemaah haji ilegal itu, mereka rupanya menggunakan visa ziarah.
"Masyarakat jangan pernah percaya dengan iming-iming berhaji cepat, apalagi bayar sekarang berangkat tahun ini. Karena sekarang untuk melaksanakan haji harus menggunakan visa haji," kata Ikbal, saat diwawancarai IDN Times, Rabu (5/6/2024).
1. Kemenag masih telusuri biro perjalanan

Hingga saat ini, Kemenag Sulsel juga masih menelusuri biro perjalanan mana yang membawa para jemaah tersebut. Ikbal mengatakan belum ada informasi terkait hal tersebut.
Namun Ikbal menegaskan pihaknya akan bertindak tegas apabila biro perjalanan itu ternyata adalah travel resmi. Bahkan bukan tidak mungkin jika sanksinya adalah pidana.
"Kalau travel resmi kami akan tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Ikbal.
2. Penggunaan visa haji sangat ketat

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel, Muhammad Tonang, menjelaskan penggunaan visa haji di Arab Saudi saat ini sangat ketat. Karena itu, pemerintah setempat juga menerapkan sanksi yang berat.
"Sampai kepada sanksi riyal, sanksi deportasi, begitu juga sanksi dengan tidak bisa masuk melakukan haji atau umrah selama 10 tahun. Itu sanksinya kita bisa lihat," kata Tonang.
3. Kemenag bakal evaluasi biro perjalanan haji

Tonang menegaskan pihaknya sejak awal telah mewanti-wanti terkait penggunaan visa haji. Sejak dua bulan terakhir, Kanwil Kemenag Sulsel telah mengimbau kepada masyarakat dan perusahaan travel bahwa tidak boleh menggunakan visa selain visa haji.
"Kalau betul bahwa ini travel, maka kita lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional travel yang ada di Sulawesi Selatan," kata Tonang.