Kemenag Sulsel Masih Telusuri Travel Jemaah Haji Ilegal Ditangkap

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan masih menelusuri perusahaan travel jemaah haji ilegal yang ditangkap. Hingga kini, belum ada informasi perihal siapa yang mengangkut 37 jemaah haji ilegal itu.
"Kita belum tahu juga datanya seperti apa. Siapa, travel apa yang digunakan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel, Muhammad Tonang, Selasa (4/6/2024).
1. Penggunaan visa haji sangat ketat

Tonang menjelaskan penggunaan visa haji di Arab Saudi saat ini sangat ketat. Karena itu, pemerintah setempat juga menerapkan sanski yang berat.
"Sampai kepada sanksi riyal, sanksi deportasi, begitu juga sanksi dengan tidak bisa masuk melakukan haji atau umrah selama 10 tahun. Itu sanksinya kita bisa lihat," kata Tonang.
2. Bakal evaluasi operasional perusahaan travel

Namun Tonang menegaskan pihaknya sejak awal telah mewanti-wanti terkait penggunaan visa haji. Sejak dua bulan terakhir, Kanwil Kemenag Sulsel telah mengimbau kepada masyarakat dan perusahaan travel bahwa tidak boleh menggunakan visa selain visa haji.
Jika ternyata perusahaan travel yang memberangkatkan mereka adalah perusahaan yang punya izin, maka Kemenag akan mengevaluasi.
"Kalau betul bahwa ini travel, maka kita lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional travel yang ada di Sulawesi Selatan," kata Tonang.
3. Sebanyak 34 orang telah dipulangkan

Kondisi saat ini, sebanyak 34 orang dari 37 jemaah haji ilegal itu telah dipulangkan ke Tanah Air pada Senin 3 Juni 2024. Sementara 3 orang lainnya masih ditahan karena disinyalir sebagai koordinator.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyatakan 34 orang tersebut telah diperiksa dan dinyatakan bebas. Sementara 3 orang lainnya masih berada di Kejaksaan Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.
"KJRI Jeddah akan memastikan hak hukum mereka terpenuhi," kata Yusron.