HUT Makassar, Warga Diimbau Pakai Baju Adat pada 9 November

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengimbau masyarakat memakai baju adat Sulawesi Selatan pada 9 November 2023. Penggunaan baju adat sebagai salah satu bentuk partisipasi terhadap peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-16 Kota Makassar.
Imbauan disampaikan Wali Kota Makassar M. Ramdhan 'Danny' Pomanto melalui surat edaran Nomor: 003.03/352/S.edar/BU/X/2023, yang diteken 27 Oktober 2023. Surat ditujukan kepada kepala OPD, camat dan lurah, pimpinan perusahaan daerah dan swasta, kepala sekolah, hingga pimpinan mal, hotel, dan restoran se-Makassar.
1. Diimbau menggunakan pakaian adat di sekolah hingga mal dan restoran
Surat edaran Wali Kota Makassar berisi sejumlah imbauan untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-416 Kota Makassar. Di antaranya penggunaan baju adat pada hari jadi Kota Makassar, 9 November.
Berikut petikan surat edaran Wali Kota Makassar:
Dalam rangka memeriahkan HUT KOTA Makassar ke-416 Tahun 2023 dengan ini dihimbau untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di lingkungan instansi yang saudara pimpin dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Menyelenggarakan dan mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih serentak di Kota Makassar, mulai dari tanggal 01 sampai dengan 30 November 2023 di depan rumah/bangunan/gedung masing-masing.
- Memasang atribut HUT Kota Makassar ke-416 lambang logo dan tema pada sarana reklame seperti Videotron, Bando, Billboard, Baliho, Papan Reklame, Spanduk dan Umbul-Umbul serta Dekorasi lainnya.
- Mengkoordinir pemakaian Baju Adat Sulawesi Selatan untuk Pimpinan Organisasi, Pengelola Usaha dan Sekolah Negeri/Swasta, Hotel, Restoran, Mall dan Pengurus Masjid, Gereja serta Rumah Ibadah lainnya termasuk Toko, Cafe, Warkop, Mini Market, Rumah Makan, Pasar Tradisional, Juru Parkir, Petugas Kebersihan pada tanggal 9 November 2023.
- (Penjelasan soal logo dan tema HUT ke-416 Makassar)