Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hadiri Sidang Skincare Ilegal, Mira Hayati Dibantu Kursi Roda

Hadiri Sidang Skincare Ilegal, Mira Hayati Dibantu Kursi Roda
Terdakwa kasus skincare ilegal Mira Hayati menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)
Share Article

Makassar, IDN Times - Mira Hayati (29), terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri, akhirnya menlani persidangan. Dia menghadiri sidang perdana di Ruang Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/3/2025).

Perempuan yang dijuluki "Ratu Emas" ini hadir di ruang sidang dengan dibantu kursi roda. Sebelumnya dia absen dalam persidangan karena dirawat dan melahirkan di rumah sakit.

1. Mira Hayati dibantu dengan kursi roda

Terdakwa kasus skincare ilegal Mira Hayati menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)
Terdakwa kasus skincare ilegal Mira Hayati menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Pantauan di lokasi, terdakwa Mira Hayati tampak mengenakan gamis putih jilbab hitam. Ia terlihat masih lemas dan pucat pasca melahirkan. Sesekali ia terlihat merintih kesakitan.

"Kodong masih susah jalan karena baru melahirkan," ucap seorang kerabatnya yang hadir di ruang sidang.

2. Kerabat dan anak hadir di ruang sidang

Terdakwa kasus skincare ilegal Mira Hayati menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)
Terdakwa kasus skincare ilegal Mira Hayati menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Sidang Mira Hayati dihadiri keluarga dan kerabat. Selain memberi dukungan, mereka sempat berswafoto sebelum sidang dimulai. Terlihat juga anak perempuan Mira Hayati yang masih berusia 3 tahun sempat masuk ke ruang sidang.

"Mama..mama..," teriaknya sambil digendong oleh seorang perempuan paruh baya.

3. Sidang perdana sempat ditunda

Tersangka kasus skincare merkuri di Makassar, Mira Hayati, diserahkan ke JPU, Senin (3/2/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Tersangka kasus skincare merkuri di Makassar, Mira Hayati, diserahkan ke JPU, Senin (3/2/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Sebelumnya diberitakan, Sidang perdana terdakwa Mira Hayati ditunda pada Selasa (4/3/2025). Dia tidak dapat menghadiri persidangan, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) belum menyerahkan surat pembantaran dari RS Wahidin Sudirohusodo ke majelis hakim.

Karena permasalahan administrasi yang belum terselesaikan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa (11/3/2025). Hakim menegaskan bahwa JPU bertanggung jawab menghadirkan terdakwa sesuai prosedur yang berlaku.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News Sulawesi Selatan

See More

BBKSDA Sulsel Selamatkan 570 Satwa, Pulangkan Owa Endemik ke Kalimantan

01 Jul 2026, 13:13 WIBNews