Sekprov Sulsel: Gaji PPPK Tetap Aman Tahun 2026 Meski TKD Berkurang

- Sistem PPPK bersifat on-off sesuai kondisi fiskal daerah
 - Keuangan Sulsel diprediksi masih aman tahun depan
 - TPP pegawai berkurang jadi konsekuensi turunnya TKD
 
Makassar, IDN Times - Pemprov Sulawesi Selatan menegaskan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak terdampak oleh penurunan Transfer ke Daerah (TKD). Meski alokasi TKD berkurang, pemerintah daerah tetap menjamin pembayaran gaji tetap berjalan pada tahun anggaran 2026.
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, menyebut status pegawai PPPK bersifat kontraktual. Perpanjangan masa kerja mereka dilanjutkan setiap tahun menyesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.
"Kan PPPK itu untuk yang baru, itu harus diakomodir kan. Tetapi kan sifat PPPK itu kontraktual. Jadi mereka yang sudah bekerja, seharusnya kontrak diperbarui tiap tahun. Namanya kontraktual," kata Jufri di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (3/11/2025).
1. Sistem PPPK bersifat on-off sesuai kondisi fiskal daerah

Jufri menjelaskan kelanjutan kontrak PPPK sangat dipengaruhi oleh kondisi keuangan daerah. Jika kapasitas fiskal mencukupi, maka kontrak mereka dapat diperpanjang untuk periode berikutnya.
"Kalau kapasitas daerah tahun itu memungkinkan, diangkat lagi. Kalau tidak, ya diberhentikan," ucapnya.
Menurut Jufri, pola perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak bersifat tetap. Sistemnya bisa menyesuaikan kondisi fiskal daerah yang berubah setiap tahun.
"Kalau kapasitas fiskal, masuk lagi. Kan on-off yang begini. Mereka yang tidak lulus seleksi PPPK, masuk PPPK paruh waktu. Kalau setelah mereka di paruh waktu, prestasinya bagus, masuk di PPPK lagi tahun berikutnya. Begini ji putar-putar," katanya.
2. Keuangan Sulsel diprediksi masih aman tahun depan

Meski anggaran daerah harus menyesuaikan akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), Jufri menegaskan kewajiban utama pemerintah tetap dijalankan. Dia menyebut kondisi keuangan Pemprov Sulsel tahun depan masih tergolong aman dan mampu menanggung pembayaran gaji PPPK.
"Insyallah. Saya lihat tekad Pak Gubernur itu adalah tidak akan merugikan. Insyallah," katanya.
3. TPP pegawai berkurang jadi konsekuensi turunnya TKD

Jufri menjelaskan penurunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terjadi sebagai dampak langsung dari berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD). Dia menegaskan penyesuaian itu bukan disebabkan oleh krisis fiskal melainkan bagian dari kebijakan pengelolaan anggaran yang lebih efisien.
"Kalaupun umpamanya TPP berkurang, itu konsekuensi dari berkurangnya TKD. Tapi kalau untuk semua kewajiban kita, yang mandatori, itu Insyaallah bisa dipenuhi," kata Jufri.


















