Makassar, IDN Times - Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akan memberlakukan pembatasan pergerakan lintas antardaerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pengendalian COVID-19.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan bahwa dalam pembatasan pergerakan lintas daerah tersebut nantinya tidak akan ada penutupan jalan seperti halnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Tidak ada penutupan jalan. Kita sudah koordinasi baik TNI maupun Polri. Kapolda dan Pangdam sudah pastikan sudah turun tangan. Kemarin kan kita sudah pencanangan Gerakan Bersama Penanganan COVID-19" kata Nurdin di Kantor Perwakilan BPK RI Sulsel, Selasa (7/7/2020).
