Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gara-gara Dendam, Remaja di Makassar Tewas Dipanah

Ilustrasi. Pelaku kejahatan diborgol. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Seorang remaja 16 tahun di Jalan Petta Punggawa, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, meninggal akibat dipanah.

Petugas gabungan Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Bontoala menangkap tiga remaja terkait kejadian itu. Mereka, masing-masing, MA (16), MD (19), dan MF (16), disebut sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

"(Korban) meninggal dunia akibat luka panah busur yang bersarang di dadanya," kata Kepala Seksi Hubungan Masyrakat Polrestabes Makassar, Selasa (15/3/2022).

1. Berawal dari tawuran antar kelompok

Ilustrasi tawuran. (IDN Times/Sukma Shakti)

Lando mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di tengah tawuran antar kelompok warga. Tawuran terjadi di sekitar Jalan Petta Punggawa, Kecamatan Bontoala, Minggu pagi (13/3/2022).

"Tawuran melibatkan kelompok pemuda dari Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo dan kelompok pemuda Kelurahan Timungan Lompoa, Kecamatan Bontoala ," ujar Lando.

Dari penyelidikan sementara, polisi menduga, tawuran kembali pecah di lokasi karena kelompok pemuda ini terlibat dendam.

2. Pelaku ditangkap berdasarkan rekaman CCTV

Petugas gabungan Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Bontoala menangkap pelaku pemanah warga hingga tewas. (Dok. Polrestabes Makassar)

Lando menyatakan, korban yang melintas di lokasi terkena anak panah oleh tiga pelaku remaja dalam tawuran itu. Tawuran dibubarkan saat petugas mendatangi lokasi setempat.

Lando bilang, ketiga pelaku tertangkap di sejumlah lokasi di sekitar Kecamatan Bontoala, Senin malam (15/3/2022). Penangkapan merupakan hasil penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Mereka sementara menjalani pemeriksaan," kata Lando.

3. Dua pelaku masih di bawah umur

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Lando mengatakan, dalam penangkapan itu petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

"Barang bukti ketapel dan anak panah beserta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian," katanya.

Karena dua pelaku masih kategori anak di bawah umur, petugas akan berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam proses penegakan hukum.

"Intinya masih dalam proses pemeriksaan untuk proses hukumnya," Lando melanjutkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sahrul Ramadan
Aan Pranata
Sahrul Ramadan
EditorSahrul Ramadan
Follow Us