Makassar, IDN Times - Empat calon kepala daerah (cakada) di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi Pilkada Serentak yang digelar pada 27 November 2024.
Gugatan ini diajukan oleh paslon yang tidak puas dengan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di empat kabupaten/kota, yaitu Takalar, Parepare, Bulukumba, dan Toraja Utara.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengonfirmasi adanya gugatan tersebut. Dia menjelaskan bahwa hal itu merupakan hak konstitusional bagi para paslon yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi.
"Itu adalah hak para paslon untuk mengajukan gugatan, kami menghormati proses hukum ini," kata Hasbullah, Senin (9/12/2024).