Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eksekusi Ruko di Makassar Sempat Ricuh, Penghuni Histeris

Eksekusi lahan sengketa di Jalan AP Pettarani Makassar oleh Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)
Eksekusi lahan sengketa di Jalan AP Pettarani Makassar oleh Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Makassar, IDN Times – Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan eksekusi pengosongan dan pembongkaran delapan ruko serta satu gedung, yakni Gedung Hamrawati dan markas Laskar Sinrijala, di Jalan A.P. Pettarani No. 11, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, pada Kamis (13/2/2025).

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks, dalam perkara antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai ketegangan karena beberapa pemilik ruko menolak pengosongan bangunan. Polisi menurunkan seribu personel gabungan untuk mengamankan jalannya eksekusi.

1. Eksekusi dilaksanakan sesuai prosedur

Eksekusi lahan sengketa di Jalan AP Pettarani Makassar oleh Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)
Eksekusi lahan sengketa di Jalan AP Pettarani Makassar oleh Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Panitera PN Makassar Sapta Putra menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Kami menjalankan perintah eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Semua pihak telah diberi kesempatan untuk menempuh jalur hukum, dan kini saatnya putusan tersebut dijalankan," ujar Ketua PN Makassar.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada para penghuni objek eksekusi agar mengosongkan lokasi secara sukarela sebelum tindakan eksekusi dilakukan.

2. Sempat ricuh, penghuni lempari petugas serta bakar ban

Eksekusi lahan sengketa di Jalan AP Pettarani Makassar oleh Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)
Eksekusi lahan sengketa di Jalan AP Pettarani Makassar oleh Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Meski berjalan lancar, eksekusi sempat diwarnai aksi penolakan dari penghuni ruko. Beberapa warga melakukan aksi protes dengan membakar ban dan melempari petugas menggunakan batu.

Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan tegas. "Tadi ada lempar-lemparan, ya wajar, namanya mempertahankan (bangunan). Mereka juga membakar ban pagi-pagi. Kami sudah imbau, lalu kami dorong mundur dan semprot air agar situasi kondusif. Alhamdulillah, semua berjalan lancar," ujar Darminto.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada dua orang yang diamankan karena mencoba menghalangi jalannya eksekusi. Namun, ia memastikan tidak ada korban dalam kejadian ini.

"Ada dua orang yang diamankan. Karena dia menghalang-halangi jalannya eksekusi," ucapnya.

3. Seribu personel dikerahkan mengamankan eksekusi

Eksekusi lahan sengketa di Jalan AP Pettarani Makassar oleh Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)
Eksekusi lahan sengketa di Jalan AP Pettarani Makassar oleh Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Untuk memastikan eksekusi berjalan lancar, kepolisian menurunkan seribu personel gabungan. Mereka dilengkapi dengan perlengkapan pengamanan, termasuk tameng untuk mengantisipasi lemparan batu.

Darminto menjelaskan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada penghuni ruko hingga pukul 12.00 untuk mengambil barang-barang mereka sendiri. Jika tidak, petugas akan membantu memindahkannya ke lokasi yang telah disediakan oleh pengadilan.

"Kami beri waktu sampai jam 12 siang. Kalau tidak, kami akan mengangkut barang-barang mereka ke gudang yang telah ditentukan oleh pengadilan," tambahnya.

Hingga saat ini proses eksekusi PN Makassar masih berlangsung. Para buruh pengangkut juga masih mengambil barang-barang yang ada dalam gedung dan ruko yang di eksekusi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari
Follow Us